MEMBERANTAS KORUPSI DI INDONESIA

 
Oleh : Kelompok 4
Yoga Armando
Yahya Ramadhana
Yesika kristiani
Rizqy Fachria
Sajida Azhar
Nenden Pratiwi Hadianto


Kolokium Pendidikan Pancasila
Pembimbing : Parlaungan Adil Rangkuti
Hari/Tanggal :  21 September 2012


DIREKTORAT TINGKAT PERSIAPAN BERSAMA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2012

I.  PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Tanah Indonesia dikenal sebagai penggalan surga dunia. Luasnya lautan yang dihiasi kepulauan menjadikan tanah ini sebagai suatu keajaiban. Menatap luas laut dan daratan dalam dimensi ruang saja sudah membuat kita tertegun. Sudah 67 tahun Indonesia merasakan kemerdekaan. Namun, impian Indonesia untuk mencapai kemakmuran masih jauh dari kenyataan yang ada. Kemiskinan, keterbelakangan, kebodohan serta ketidakadilan masih marak terjadi di Indonesia. Salah satu penyebab utamanya adalah tindak korupsi yang sudah mendarah daging.
Prestasi koruptor di Indonesia sudah mencapai peringkat 4 di dunia. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
1.2 Tujuan  
1.      Dapat menjelaskan pengertian dari korupsi
2.      Dapat menjelaskan upaya untuk memberantas korupsi.
3.      Dapat menjelaskan dampak dampak yang terjadi akibat korupsi.
4.      Dapat menjelaskan peran pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.






1.3. Ruang Lingkup
            Pada pembahasan masalah kali ini, ruang lingkup yang akan digunakan yaitu Indonesia sendiri yang mencakup kasus-kasus korupsi yang ada di dalamnya, peran lembaga pemberantas korupsi, dampak korupsi, peran pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi, serta upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberantas kasus itu sendiri.
II.    PERMASALAHAN
            Lemahnya pengawasan terhadap perealisasian anggaran yang dikeluarkan dan kurangnya peran aktif lembaga-lembaga yang mengatur menaruh perhatian terhadap masalah korupsi ini membuat kasus korupsi di Indonesia semakin “menggila”.  Jumlah kasusnya tercatat tidak pernah menurun bahkan tiap tahun terus bertambah.
            Bukan hanya itu, lemahnya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia membuat para koruptor lebih mudah berdalih dan memutar balikkan fakta yang ada. Hal ini membuat efek jera dari hukuman terhadap kasus ini diacuhkan oleh pada koruptor. Akibatnya, kasus-kasus korupsi di Indonesia  tidak henti-hentinya menunjukkan grafik peningkatan. Dan ironis sekali karena  banyak diantara mereka yang kasusnya tidak mendapat titik terang bahkan kasusnya ditutup.
            Berdasarkan uraian-uraian di atas, muncul beberapa permasalahan yakni,
1.    Apa pengertian korupsi?
2.    Apa yang sebenarnya yang menjadi latar belakang terjadinya kasus korupsi?
3.    Apa peran masyarakat dan pemerintah dalam memberantas kasus korupsi?
4.    Apa saja dampak korupsi bagi masyarakat Indonesia?
5.    Apa saja upaya yang dapat dilakukan dalam memberantas kasus korupsi?

III. PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Korupsi
Secara etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa Latin, yaitu corruptus yang merupakan kata sifat dari kata kerja corrumpere yang bermakna menghancurkan (com memiliki arti intensif atau keseungguh-sungguhan, sedangkan rumpere memiliki arti merusak atau menghancurkan). Secara harfiah korupsi adalah suatu tindakan menghancurkan yang dilakukan secara intensif. Dalam dictionary.reference.com, kata corruption diartikan sebagai to destroy the integrity of; cause to be dishonest, disloyal, etc., esp. by bribery. Sejatinya, ada begitu banyak pengertian dari korupsi yang disampaikan oleh para ahli. 
Huntington (1968) memberikan pengertian korupsi sebagai perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan ditujukan untuk memenuhi kepentingan pribadi. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Korupsi juga sering dimengerti sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk keuntungan pribadi. Namun korupsi juga bisa dimengerti sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip “mempertahankan jarak”.“Mempertahankan jarak” ini maksudnya adalah dalam mengambil sebuah keputusan, baik di bidang ekonomi, politik, dan sebagainya, permasalahan dan kepentingan pribadi atau keluarga tidak memainkan peran (Agus Suradika, 2009: 2). Selain itu, korupsi juga dapat dikatakan sebagai representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik (Wahyudi Kumorotomo, 2005: V)
Nye, J.S. (1967) dalam “Corruption and political development” mendefiniskan korupsi sebagai prilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status (lihat Agus Suradika, 2009: 2).

3.2 Latar Belakang Terjadinya Korupsi
1. Pandangan Kapitalistik
Dunia kapitalistik memang ditandai salah satunya ialah akumulasi modal atau kepemilikan yang semakin banyak. Semakin banyak modal atau akumulasi modal maka semakin dianggap sebagai orang yang kaya atau orang yang berhasil. Karena persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran keberhasilan seseorang, maka seseorang akan mengejar kekayaan itu tanpa memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh.
2.      Kondusifitas Budaya
Budaya dalam sub bahasan ini diartikan sebagai ”sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar diubah” . Budaya ini merupakan budaya yang umum dalam dunia ketimuran. Budaya ini dituding sebagai penyebab dari adanya rasa malu atau gengsi  dari individu dari status sosial lebih rendah jika menghadapi masalah korupsi pada individu dari status sosial yang lebih tinggi dan berpengaruh. Hal seperti ini terjadi misalnya pada penyelidikan kasus korupsi Budaya resiprokal merupakan kebiasaan saling memberi. Budaya ini mungkin berawal justru dari sifat kekerabatan masyarakat Indonesia yang gampang memberi bingkisan/ hadiah yang di masa selanjutnya pemberian ini diiringi niat dan maksud atau tujuan tertentu.
Penyalahgunaan kewenangan para pejabat juga telah terdeteksi dari zaman Hindia Belanda dimana pejabat pribumi cenderung melakukan penyimpangan karena dapat menjalankan tugas jabatannya di mana saja dan kapan saja, ini kemudian bertemu dengan jbudaya hadiah di atas yang pada masa selanjutnya seiring berubahnya masyarakat menjadi masyarakat yang hedonis konsumtif yang ingin segala urusan jadi cepat melahirkan suap dan gratifikasi.


3.      Nafsu Duniawi
Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara jalan  ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan.
Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.
4.      Kurang Pendidikan Moral
Penyebab lainnya adalah kurang terdidik untuk bersikap jujur semenjak dini, yang selalu meremehkan hal-hal kecil yang dampaknya bisa menjaddi kebiasaan yang dapat menimbulkan korupsi baik kecil maupun besar. Jadi belajar tentang moral, kejujuran seharusny telah dibudidayakan dari dini. Sehingga keburukan keburukan seperti ketidakjujuran tersebut tidak menjadi sebuah kebudayaan
5.      Iman yang Dangkal
Selain itu penyebab dari korupsi adalah Ketebalan atau Kedalam Iman seseorang terhadap Tuhan Yang Mha Esa, ketika seseorang sudah memilki iman yang cukup tebal dan dalam maka pastilah tidak akan mel\akukan kejahatn seperti korupsi. Namun, jika seseorang imannya tipis dan dangkal maka pastilah hal hal yang menggiurkan akan keinginan duniawi akan dilakukan dengan cara halal ataupun tidak.

3.3 Peran Masyarakat dan Pemerintah  Dalam Memberantas Korupsi
1.        Membentuk lembaga yang bertugas khusus dalam menangani korupsi, misalnya saja lembaga KPK.
2.        Para koruptor tidak hanya dikenakan sanksi penjara tetapi juga sanksi sosial oleh masyarakat.
3.        Memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bahaya dari korupsi.
4.        Memberikan sanksi kepada koruptor berupa menyita seluruh harta kekayaannya, baik harta dirinya sendiri maupun harta istrinya.
5.        Menjadi alat pengontrol terhadap kebijakan pemerintah.
6.        Melapor kepada KPK apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
7.        Melakukan sosialisasi, komunnikasi dan pendidikan mengenai korupsi dan anti-korupsi.
8.        Menanamkan nilai budaya kerja dalam rangka menciptakan zona integritas.
9.        Diperlukannya komitmen antara masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi bergandeng tangan dalam menangani korupsi.
10.    Mendorong reformasi sektor publik.
3.4. Dampak Korupsi
a. Bidang Ekonomi
1.  Menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.  Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan pemerintah dalam
     menjalankan program pembangunan. Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah
     terhadap masyarakat mengalami penurunan.
3.  Sebagai akibat dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat
     upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi   
     justru sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan   
     pendapatan.




b. Bidang  Kesejahteraan Rakyat
1.      Korupsi menyebabkan Anggaran Pembangunan dan Belanja Nasional kurang  jumlahnya.
2.      Korupsi juga berdampak pada penurunan kualitas moral dan akhlak. Baik 
     individual maupun masyarakat secara keseluruhan..
3.      Korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal.
4.      Korupsi dpat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas  pelayanan pemerintahan.
5.      Korupsi merugikan rakyat luas dan menguntungkan salah satu pihak yaitu pemberi sogok.
                                                                    
3.5. Upaya Dalam Memberantas Korupsi
Sebenarnya masalah korupsi bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Berbagai kebijakan telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan pemerintahan gyang bersih, bebas dari KKN. Secara faktual Majelis Permusyawaratan Rakyat mengamanatkan dalam TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1989 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yang kemudian ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya tersebut adalah Penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif harus sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat, yakni adanya penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugas secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek KKN di segala bidang agar dapat berdaya guna dan berhasil guna.

Upaya pemberantasan korupsi untuk menuju terciptanya pemerintahan yang bersih nuansanya nampak lebih kental, Untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa teersebut, maka Presiden telah mengeluarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Kebijakan Penyelenggaraan Negara 2004-2009, yang diarahkan untuk :
1.      Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam benuk praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan cara :
a)      Penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good coorporate goverance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan dan pada semua kegiatan;
b)      Pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c)      Peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d)     Peningkatan budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung jawab;
e)      Peningkatan pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.

2.      Meningkatkan kualitas penyelenggara administrasi negara melalui:
a)      Penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proposional, rmaping, luwes dan responsif;
b)      Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan;
c)      Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
d)     Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem karier berdasarkan prestasi.
3.      Meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan :
a)      Peningkatan kualitas pelayanan publik terutama  pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
b)      Peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasii dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
c)      Peningkatan transparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.

Selain kontribusi aparat hukum, partisipasi dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam  mengawali upaya-upaya pemberantasan tindak perilaku korupsi. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh masyarakat umum dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
a.       Upaya pencegahan (preventif). Dapat dilakukan dengan menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.      Upaya edukasi masyarakat/mahasiswa. Yaitu menumbuhkan rasa memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik serta tidak bersikap apatis dan acuh tak acuh.
c.       Upaya edukasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Yaitu dengan membuka wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara dan aspek-aspek hukumnya serta melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.



IV. KESIMPULAN DAN SARAN
4.1  Kesimpulan
Korupsi merupakan perilaku individu yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi sebanyak-banyaknya. Alasan seseorang melakukan tindakan korupsi adalah pandangan kapitalistik. Perilaku ini sudah dianggap budaya, kurangnya pendidikan moral, kurang dekatnya individu dengan Tuhan. Perlu diadakan upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah dengan bantuan masyarakat. Dintaranya, penanaman nilai moral kepada para pelajar, selalu melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah, serta pemberian sanksi tanpa membeda-bedakan individu.
Korupsi memberikan dampak negatif di berbagai sektor, terutama perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Korupsi mengahambat pertumbuhan ekonomi dan investasi serta melemahkan program pembangunan pemerintah. Akhirnya, akan menjatuhkan masyarakat dari kesejahteraan. Masyarakat terpuruk dalam kemiskinan serta keterbelakangan.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan sesegera mungkin. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah diantaranya, menuntaskan kasus korupsi, meningkatkan kualitas penyelanggaran administrasi negara.
4.2  Saran
Penanaman edukasi tentang korupsi harus diberikan sejak dini, dengan demikian generasi penerus tidak akan melakukan tindakan yang sama kedepannya, dan juga pemberian sanksi yang berat kepada para pelaku korupsi dengan menitikberatkan pada efek jera. Begitu pula dalam lembaga yang pemberantasannya harus secara detil hingga ke cabang terluar agar supaya tidak ada lagi penyebaran korupsi yang bisa saja menyebar luas kapan saja.
Daftar Pustaka
Budiyanto, Drs. MM. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. : Erlangga: Jakarta

Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan, dan Keadilan. Fokus: Bandung

Kumorotomo, Wahyudi. 1992. Etika Administrasi Negara, Rajawali Pers: Jakarta

Myrdal, Gunnar. 1997. Asian Drama Irquiry Into the Poverty of Nations, Penguin Book Australia Ltd.

Mochtar. 2009. ”Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi: Kompas

http://mgtabersaudara.blogspot.com/2010/03/pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html