MEMBERANTAS KORUPSI DI INDONESIA
|
Yoga
Armando
Yahya
Ramadhana
Yesika
kristiani
Rizqy Fachria
Sajida
Azhar
Nenden
Pratiwi Hadianto
Kolokium Pendidikan
Pancasila
Pembimbing
: Parlaungan
Adil Rangkuti
Hari/Tanggal
: 21
September 2012
DIREKTORAT TINGKAT
PERSIAPAN BERSAMA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
2012
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Tanah Indonesia dikenal sebagai
penggalan surga dunia. Luasnya lautan yang dihiasi kepulauan menjadikan tanah
ini sebagai suatu keajaiban. Menatap luas laut dan daratan dalam dimensi ruang
saja sudah membuat kita tertegun.
Sudah
67 tahun Indonesia merasakan kemerdekaan. Namun, impian Indonesia untuk
mencapai kemakmuran masih jauh dari kenyataan yang ada. Kemiskinan,
keterbelakangan, kebodohan serta ketidakadilan masih marak terjadi di
Indonesia. Salah satu penyebab utamanya adalah tindak korupsi yang sudah mendarah
daging.
Prestasi koruptor di Indonesia
sudah mencapai peringkat 4 di dunia. Tindak
korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang
sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan
rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat
memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat
yang terbukti melakukan
tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di
Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
1.2 Tujuan
1.
Dapat
menjelaskan pengertian dari korupsi
2.
Dapat
menjelaskan upaya untuk memberantas korupsi.
3.
Dapat
menjelaskan dampak dampak yang terjadi akibat korupsi.
4.
Dapat
menjelaskan peran pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
1.3.
Ruang Lingkup
Pada pembahasan masalah kali ini,
ruang lingkup yang akan digunakan yaitu Indonesia sendiri yang mencakup
kasus-kasus korupsi yang ada di dalamnya, peran lembaga pemberantas korupsi,
dampak korupsi, peran pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi,
serta upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberantas kasus
itu sendiri.
II.
PERMASALAHAN
Lemahnya pengawasan terhadap
perealisasian anggaran yang dikeluarkan dan kurangnya peran aktif
lembaga-lembaga yang mengatur menaruh perhatian terhadap masalah korupsi ini
membuat kasus korupsi di Indonesia semakin “menggila”. Jumlah kasusnya tercatat tidak pernah menurun
bahkan tiap tahun terus bertambah.
Bukan hanya itu, lemahnya penegakan
hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia membuat para koruptor lebih mudah
berdalih dan memutar balikkan fakta yang ada. Hal ini membuat efek jera dari
hukuman terhadap kasus ini diacuhkan oleh pada koruptor. Akibatnya, kasus-kasus
korupsi di Indonesia tidak
henti-hentinya menunjukkan grafik peningkatan. Dan ironis sekali karena banyak diantara mereka yang kasusnya tidak
mendapat titik terang bahkan kasusnya ditutup.
Berdasarkan uraian-uraian di atas,
muncul beberapa permasalahan yakni,
1.
Apa pengertian
korupsi?
2.
Apa yang sebenarnya
yang menjadi latar belakang terjadinya kasus korupsi?
3.
Apa peran masyarakat
dan pemerintah dalam memberantas kasus korupsi?
4.
Apa saja dampak
korupsi bagi masyarakat Indonesia?
5.
Apa saja upaya
yang dapat dilakukan dalam memberantas kasus korupsi?
III.
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Korupsi
Secara
etimologi, kata korupsi berasal dari bahasa
Latin, yaitu corruptus yang merupakan kata sifat dari kata
kerja corrumpere yang bermakna menghancurkan (com memiliki
arti intensif atau keseungguh-sungguhan, sedangkan rumpere memiliki
arti merusak atau menghancurkan). Secara harfiah korupsi adalah suatu tindakan
menghancurkan yang dilakukan secara intensif. Dalam dictionary.reference.com,
kata corruption diartikan sebagai to destroy the integrity of;
cause to be dishonest, disloyal, etc., esp. by bribery. Sejatinya, ada
begitu banyak pengertian dari korupsi yang disampaikan oleh para ahli.
Huntington
(1968) memberikan pengertian korupsi sebagai perilaku pejabat publik yang
menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan ditujukan untuk
memenuhi kepentingan pribadi. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah
tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum. Korupsi juga sering dimengerti
sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk keuntungan pribadi.
Namun korupsi juga bisa dimengerti sebagai perilaku tidak mematuhi prinsip
“mempertahankan jarak”.“Mempertahankan jarak” ini maksudnya adalah dalam
mengambil sebuah keputusan, baik di bidang ekonomi, politik, dan sebagainya,
permasalahan dan kepentingan pribadi atau keluarga tidak memainkan peran (Agus
Suradika, 2009: 2). Selain itu, korupsi juga dapat dikatakan sebagai
representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik (Wahyudi Kumorotomo,
2005: V)
Nye, J.S.
(1967) dalam “Corruption and political development” mendefiniskan korupsi
sebagai prilaku yang menyimpang dari aturan etis formal yang menyangkut tindakan
seseorang dalam posisi otoritas publik yang disebabkan oleh motif pertimbangan
pribadi, seperti kekayaan, kekuasaan dan status (lihat Agus Suradika, 2009: 2).
3.2 Latar
Belakang Terjadinya Korupsi
1. Pandangan Kapitalistik
Dunia kapitalistik memang ditandai
salah satunya ialah akumulasi modal atau kepemilikan yang semakin banyak.
Semakin banyak modal atau akumulasi modal maka semakin dianggap sebagai orang
yang kaya atau orang yang berhasil. Karena persepsi tentang kekayaan sebagai
ukuran keberhasilan seseorang, maka seseorang akan mengejar kekayaan itu tanpa
memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut diperoleh.
2. Kondusifitas Budaya
Budaya dalam sub bahasan ini
diartikan sebagai ”sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang sudah sukar
diubah” . Budaya ini merupakan budaya yang umum dalam dunia ketimuran. Budaya
ini dituding sebagai penyebab dari adanya rasa malu atau gengsi dari individu dari status sosial lebih rendah
jika menghadapi masalah korupsi pada individu dari status sosial yang lebih
tinggi dan berpengaruh. Hal seperti ini terjadi misalnya pada penyelidikan
kasus korupsi Budaya resiprokal merupakan kebiasaan saling memberi. Budaya
ini mungkin berawal justru dari sifat kekerabatan masyarakat Indonesia yang
gampang memberi bingkisan/ hadiah yang di masa selanjutnya pemberian ini
diiringi niat dan maksud atau tujuan tertentu.
Penyalahgunaan kewenangan para
pejabat juga telah terdeteksi dari zaman Hindia Belanda dimana pejabat pribumi
cenderung melakukan penyimpangan karena dapat menjalankan tugas jabatannya di
mana saja dan kapan saja, ini kemudian bertemu dengan jbudaya hadiah di atas
yang pada masa selanjutnya seiring berubahnya masyarakat menjadi masyarakat
yang hedonis konsumtif yang ingin segala urusan jadi cepat melahirkan suap dan
gratifikasi.
3.
Nafsu Duniawi
Dalam banyak
hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan
dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk
menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara jalan ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara
berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika
menggunakan cara pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab
korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan.
Cara pandang
terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses
kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih
terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah
dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan
melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.
4. Kurang
Pendidikan Moral
Penyebab
lainnya adalah kurang terdidik untuk bersikap jujur semenjak dini, yang selalu
meremehkan hal-hal kecil yang dampaknya bisa menjaddi kebiasaan yang dapat
menimbulkan korupsi baik kecil maupun besar. Jadi belajar tentang moral,
kejujuran seharusny telah dibudidayakan dari dini. Sehingga keburukan keburukan
seperti ketidakjujuran tersebut tidak menjadi sebuah kebudayaan
5. Iman
yang Dangkal
Selain itu
penyebab dari korupsi adalah Ketebalan atau Kedalam Iman seseorang terhadap
Tuhan Yang Mha Esa, ketika seseorang sudah memilki iman yang cukup tebal dan
dalam maka pastilah tidak akan mel\akukan kejahatn seperti korupsi. Namun, jika
seseorang imannya tipis dan dangkal maka pastilah hal hal yang menggiurkan akan
keinginan duniawi akan dilakukan dengan cara halal ataupun tidak.
3.3 Peran Masyarakat dan Pemerintah
Dalam Memberantas Korupsi
1.
Membentuk lembaga yang
bertugas khusus dalam menangani korupsi, misalnya saja lembaga KPK.
2.
Para koruptor tidak
hanya dikenakan sanksi penjara tetapi juga sanksi sosial oleh masyarakat.
3.
Memberikan pendidikan
kepada masyarakat tentang bahaya dari korupsi.
4.
Memberikan sanksi
kepada koruptor berupa menyita seluruh harta kekayaannya, baik harta dirinya
sendiri maupun harta istrinya.
5.
Menjadi alat pengontrol
terhadap kebijakan pemerintah.
6.
Melapor kepada KPK
apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
7.
Melakukan sosialisasi,
komunnikasi dan pendidikan mengenai korupsi dan anti-korupsi.
8.
Menanamkan nilai budaya
kerja dalam rangka menciptakan zona integritas.
9.
Diperlukannya komitmen
antara masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi bergandeng tangan dalam
menangani korupsi.
10. Mendorong
reformasi sektor publik.
3.4. Dampak Korupsi
a. Bidang Ekonomi
1. Menghambat
investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Korupsi melemahkan kapasitas dan kemampuan
pemerintah dalam
menjalankan program pembangunan.
Sehingga, kualitas pelayanan pemerintah
terhadap masyarakat mengalami penurunan.
3. Sebagai akibat
dampak pertama dan kedua, maka korupsi akan menghambat
upaya
pengentasan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Yang terjadi
justru
sebaliknya, korupsi akan meningkatkan kemiskinan dan kesenjangan
pendapatan.
b. Bidang Kesejahteraan Rakyat
1.
Korupsi menyebabkan Anggaran
Pembangunan dan Belanja Nasional kurang
jumlahnya.
2.
Korupsi juga berdampak pada penurunan
kualitas moral dan akhlak. Baik
individual
maupun masyarakat secara keseluruhan..
3.
Korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal.
4.
Korupsi dpat mempersulit pembangunan
ekonomi dan mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan.
5.
Korupsi merugikan rakyat luas dan
menguntungkan salah satu pihak yaitu pemberi sogok.
3.5. Upaya
Dalam Memberantas Korupsi
Sebenarnya masalah korupsi bukanlah suatu hal yang baru
di Indonesia. Berbagai kebijakan telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan
pemerintahan gyang bersih, bebas dari KKN. Secara faktual Majelis
Permusyawaratan Rakyat mengamanatkan dalam TAP MPR-RI Nomor XI/MPR/1989 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yang kemudian ditindak
lanjuti dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme.
Tujuan yang ingin dicapai dalam upaya tersebut adalah
Penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh lembaga-lembaga Eksekutif,
Legislatif dan Yudikatif harus sesuai dengan tuntutan hati nurani rakyat, yakni
adanya penyelenggaraan negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugas secara
sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dari praktek KKN di segala bidang agar dapat
berdaya guna dan berhasil guna.
Upaya pemberantasan korupsi untuk menuju terciptanya
pemerintahan yang bersih nuansanya nampak lebih kental, Untuk mencapai sasaran
pembangunan penyelenggaraan negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang
bersih dan berwibawa teersebut, maka Presiden telah mengeluarkan Peraturan
Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Kebijakan
Penyelenggaraan Negara 2004-2009, yang diarahkan untuk :
1. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan
dalam benuk praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dengan cara :
a)
Penerapan
prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good coorporate goverance) pada semua tingkat dan lini pemerintahan
dan pada semua kegiatan;
b)
Pemberian
sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
c)
Peningkatan
efektivitas pengawasan aparatur negara melalui koordinasi dan sinergi
pengawasan internal, eksternal dan pengawasan masyarakat;
d)
Peningkatan
budaya kerja aparatur yang bermoral, profesional, produktif dan bertanggung
jawab;
e)
Peningkatan
pemberdayaan penyelenggara negara, dunia usaha dan masyarakat dalam
pemberantasan KKN.
2. Meningkatkan kualitas penyelenggara administrasi negara
melalui:
a)
Penataan
kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara
lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proposional, rmaping, luwes dan
responsif;
b) Peningkatan efektivitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan
prosedur pada semua tingkat dan lini pemerintahan;
c) Penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia
aparatur agar lebih profesional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk
memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat;
d) Peningkatan kesejahteraan pegawai dan pemberlakuan sistem
karier berdasarkan prestasi.
3.
Meningkatkan
keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan :
a)
Peningkatan
kualitas pelayanan publik terutama
pelayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan;
b)
Peningkatan
kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpartisipasii
dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan;
c)
Peningkatan
transparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan
sebaran informasi.
Selain kontribusi aparat hukum, partisipasi
dan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya-upaya pemberantasan tindak perilaku korupsi. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh masyarakat umum dalam memberantas
tindak korupsi di Indonesia, antara lain sebagai berikut :
a.
Upaya pencegahan
(preventif). Dapat dilakukan dengan menanamkan
semangat nasional yang positif dengan mengutamakan pengabdian pada bangsa dan
negara melalui pendidikan formal, informal dan agama.
b.
Upaya edukasi
masyarakat/mahasiswa. Yaitu menumbuhkan rasa memiliki tanggung jawab guna melakukan partisipasi
politik dan kontrol sosial terkait dengan kepentingan publik serta tidak bersikap apatis
dan acuh tak acuh.
c.
Upaya edukasi LSM (Lembaga
Swadaya Masyarakat). Yaitu dengan membuka
wawasan seluas-luasnya pemahaman tentang penyelenggaraan peme-rintahan negara
dan aspek-aspek hukumnya serta melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai
dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Korupsi merupakan
perilaku individu yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan
pribadi sebanyak-banyaknya. Alasan seseorang melakukan tindakan korupsi adalah
pandangan kapitalistik. Perilaku ini sudah dianggap budaya, kurangnya pendidikan
moral, kurang dekatnya individu dengan Tuhan. Perlu diadakan upaya
pemberantasan korupsi oleh pemerintah dengan bantuan masyarakat. Dintaranya,
penanaman nilai moral kepada para pelajar, selalu melakukan kontrol terhadap
kebijakan pemerintah, serta pemberian sanksi tanpa membeda-bedakan individu.
Korupsi
memberikan dampak negatif di berbagai sektor, terutama perekonomian dan
kesejahteraan rakyat. Korupsi mengahambat pertumbuhan ekonomi dan investasi serta
melemahkan program pembangunan pemerintah. Akhirnya, akan menjatuhkan
masyarakat dari kesejahteraan. Masyarakat terpuruk dalam kemiskinan serta
keterbelakangan.
Oleh karena itu,
upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan sesegera mungkin. Upaya yang dapat
dilakukan pemerintah diantaranya, menuntaskan kasus korupsi, meningkatkan
kualitas penyelanggaran administrasi negara.
4.2 Saran
Penanaman edukasi tentang korupsi harus diberikan
sejak dini, dengan demikian generasi penerus tidak akan melakukan tindakan yang
sama kedepannya, dan juga pemberian sanksi yang berat kepada para pelaku
korupsi dengan menitikberatkan pada efek jera. Begitu pula dalam lembaga yang
pemberantasannya harus secara detil hingga ke cabang terluar agar supaya tidak
ada lagi penyebaran korupsi yang bisa saja menyebar luas kapan saja.
Daftar Pustaka
Budiyanto, Drs. MM. 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk SMA Kelas X. : Erlangga: Jakarta
Gie. 2002. Pemberantasan Korupsi Untuk Meraih
Kemandirian, Kemakmuran, Kesejahteraan, dan Keadilan. Fokus: Bandung
Kumorotomo, Wahyudi. 1992. Etika Administrasi Negara,
Rajawali Pers: Jakarta
Myrdal, Gunnar. 1997. Asian Drama Irquiry Into the
Poverty of Nations, Penguin Book Australia Ltd.
Mochtar. 2009. ”Efek Treadmill” Pemberantasan Korupsi:
Kompas
http://mgtabersaudara.blogspot.com/2010/03/pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html
3 Comments
asssiiiik...tugas PKN yg penuh perjuangan bwt nyelesaiknnya..dhana keren..
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletekeren kakak,dan bermanfaat
ReplyDeletejangan lupa berkunjung juga ya :
https://diyusjay.blogspot.co.id/2017/10/maju-diam-atau-mundur.html
sebagai referensi untuk makalah juga